Rabu, 14 April 2010

DOP (Dana Operasional Pastoral)


DOP (Dana Operasional Pastoral)


Mengapa ada DOP?
Salah satu butir hasil Perpasgelar (Pertemuan Pastoral Gereja Partikular) pertama Keuskupan Tanjungkarang adalah Paradigma Baru. Paradigma Baru adalah cara melihat, cara berpikir, cara menghayati dan mewujudkan secara baru. Apa yang lama yang mesti mulai ditinggalkan dan apa yang baru yang mesti mulai diwujudkan. Salah satunya adalah ketergantungan Gereja lokal akan dana dari luar negeri. Di zaman awal pertumbuhan Gereja katolik di Lampung, mesti diakui Gereja masih tergantung dalam hal dana dari para misionaris dan umat katolik yang berada di luar negeri. Tapi sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan Gereja lokal baik pertambahan umat katolik dan juga tenaga-tenaga imam pribumi, maka Bapak uskup secara berproses (bertahap) dan telah bertahun-tahun mulai menyadarkan umat katolik akan tanggungjawabnya untuk memenuhi kebutuhan pastoral di keuskupan ini. Dengan kata lain Gereja katolik di keuskupan Tanjungkarang mesti mulai mandiri, salah satunya dalam hal dana. Paroki Sidomulyo merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keuskupan Tanjungkarang, maka para pastor dan jemaat katolik mesti mengupayakan dan mewujudkan gerakan kemandirian yang telah lama digaungkan oleh Bapak uskup di parokinya. Oleh karena itu mulai tahun 2010, diwujudkan salah satu cara untuk menjadi mandiri dalam hal dana di paroki Sidomulyo yakni dengan adanya DOP (Dana Operasional Pastoral) (selain dana syukur yang telah dirintis oleh Rm. Totok Subiyanto,pr)

DOP digunakan untuk apa?
Dana Operasional Pastoral digunakan untuk memenuhi kebutuhan pastoral yakni bahan bakar, perawatan mobil, perawatan motor, pajak mobil, pajak motor, kebutuhan dapur, listrik, telepon, gaji karyawan, gaji pastor, hosti, anggur, lilin.

Program jangka panjang
DOP merupakan program jangka pendek guna memenuhi kebutuhan pastoral dan dalam jangka panjang, upaya penggalian dana dilakukan dengan menggarap tanah-tanah yang menjadi milik paroki di setiap stasi dengan menanam tanaman yang produktif dan menghasilkan.

Kamis, 01 April 2010


Rekoleksi menjelang Misa Krisma,
Teluk Betung, 30 Maret 2010 oleh Mgr. Henrisoesanta

Tema: Apakah Engkau mengasihi-Ku? (Yoh 21:15-19)
Semua imam di keuskupan ini bersatu dengan saya sebagai uskup. Mengapa kita bersatu? Karena kesatuan imamat yang sama dari imamat Kristus melalui uskup. Dalam misa, Kristuslah yang mengorbankan dalam diri para imam. Karena itu ada 2 hal pokok yang mau saya sampaikan:
1. Tugas pastoral
2. Tanggungjawab
Di zaman ini, 2 hal ini menjadi perhatian dan keprihatinan. Saya mulai dari tanggungjawab. Apa yang disampaikan Santo Agustinus berkaitan dengan ini. Tanggungjawab diucapkan menjelang atau saat tahbisan. Santo Agustinus mengatakan “Bagi kamu aku adalah imam. Ini membuat saya cemas. Bersama kamu, aku adalah kristen. Ini membuat saya senang. Imam bagi umat membuat cemas. Imam bersama kristen menjadi senang. Ini adalah gambar tanggungjawab yang besar dan berat. Imam untuk manusia dan umat, ikut merasakan suka dan duka hidup manusia. Harus merasa senasib dengan manusia. Hal ini membawa serta tanggungjawab yang besar dalam diri imam. Agustinus juga merasa cemas. Tanggungjawab apa secara khusus? Imam harus menawarkan atau menyampaikan keselamatan Kristus kepada manusia. Imam harus bersama umat manusia mencari dan mengejar keselamatan Kristus, bukanlah keselamatan yang dipikirkan sendiri. Imam bersama-sama orang kristen lain berusaha agar dirinya menjadi selamat. Dalam perjuangan bersama ini, menjadikan imam merasa senang. Ada keistimewaan imam: Imam harus mengejar yang plus. Dari imam dituntut yang plus atau lebih. Yang plus yaitu terungkap apa yang dikatakan Yesus kepada Petrus: Apakah engkau mengasihi Aku lebih dari pada mereka? Tiga kali Yesus menanyakan hal yang sama kepada Petrus. Dan Petrus menjawab 3 kali dengan jawaban yang sama. Imam juga orang yang lemah. Bagaimana bisa mengasihi Allah? Kita semua sadar bahwa kita seorang berdosa. Mengapa kita dipilih? Yesus mau menunjukkan bahwa Gembala umat dipilih bukan pertama-tama karena hebat, pandai tetapi karena Tuhan menghendaki seseorang menjadi Gembala. Konsekwensinya adalah perlu menyerahkan diri sepenuhnya kepada Tuhan yang memanggil. Angka 3 itu sumber kesempurnaan. Yesus meminta gembala umat menyerahkan dirinya secara total. Imam dipanggil secara total untuk mengasihi tugasnya. Pertanyaannya kasih atau cinta model apa? Bagi para imam cinta yang plus menuntut bukti. Cinta yang memprioritaskan Yesus daripada yang lain. Perlu membangun hubungan yang akrab dengan Yesus (Hidup suci). Ada banyak konsekwensi dari kata itu:
1. Cinta tak bersyarat. Mencintai Tuhan tanpa syarat apapun
2. Cinta yang terus membara tanpa tergantung dari situasi tertentu
3. Cinta yang kurang serius, asal jadi, pokoknya.
Cinta yang serius memberi buah: dinamika hidup imam; dinamika hidup umat yang digembalakan; menyuburkan iman umat dan membuat imamat lebih bermakna, mewartakan kegembiraan. Yang penting bukan apa yang dilakukan sebagai imam tetapi apa yang dihayati sebagai imam. Bagaimana kita hidup sebagai imam. Ada 5 butir:
1. Imam mesti hidup sebagai pelayan bukan tuan
2. Imam mesti hidup sebagai pendamping atau pembimbing bukan tukang komando
3. Imam mesti pembawa damai bukan pelopor perpecahan
4. Imam mesti hidup sebagai gembala yang baik bukan penyimpan marah
5. Imam hidup sebagai duta kekudusan bukan kebobrokan

Kata-kata Gregorius Agung: “Saya sudah jelaskan kepada Anda tentang Gembala yang baik tapi saya sediri bukan gembala yang baik. Saya mengajarkan kamu tentang hidup yang sempurna, tapi saya sendiri masih berjuang, karena itu berdoalah untuk saya supaya saya tak binasa.”

Selasa, 16 Maret 2010

Ekaristi di rumah?

Tema studi imam diosesan: Perayaan Ekaristi di rumah?

Dasar yuridis dan pastoral

Redemptoris Sakramentum (Sakramen Penebusan)

1. Tempat Perayaan Ekaristi

108. "Perayaan Ekaristi hendaknya dilakukan di tempat suci, kecuali dalam kasus tertentu bila keadaan memaksa lain; dalam hal demikian perayaan harus berlangsung di tempat yang layak". Uskup diosesan akan mengambil keputusan untuk setiap kasus.
109. Melawan hukum jika seorang Imam merayakan Ekaristi di sebuah kuil atau tempat keramat dari salah satu agama bukan kristen.

Ekaristi sebagai misteri
Substansi ekaristi (teologis, dogmatis,liturrgis).
Kebijakan pastoral memperhatikan unsur teologi, liturgi, dogmatis.

Rabu, 10 Maret 2010

Perkawinan

HASIL STUDI BERSAMA IMAM DIOSESAN DAN MEP
KEUSKUPAN TANJUNGKARANG
WISMA ST. ALBERTUS, 6-7 OKTOBER 2008


PERKAWINAN:
KUPERPER, KANONIK, LITURGI DAN CATATAN SIPIL

1. Pengantar
Studi bersama para imam diosesan dan MEP ini dimaksudkan termasuk dalam bagian on going formation bagi kita, para imam. On going formation di keuskupan-keuskupan pada umumnya digagas oleh uskup bersama dengan timnya. Merekalah yang kemudian mengatur studi lanjut dengan metode pemberian suatu materi yang kemudian baru didiskusikan oleh para imam. Kita, para imam praja di keuskupan Tanjungkarang, sudah memiliki kerinduan untuk mengadakan studi bersama. Hal ini terungkap ketika kita mengadakan pertemuan di Ngison Nando beberapa waktu yang lalu dan juga muncul pada saat rekoleksi bulan lalu. Uskup kita selama ini menghendaki gerakan dari kita atau inisitif bawah. Dengan demikian, studi bersama ini merupakan keinginan kita bersama sehingga ide awalnya akan berbeda dengan studi bersama di keuskupan pada umumnya.
Ide tema yang pernah dimunculkan untuk studi bersama antara lain tentang liturgi, katekese, management paroki, dan data-administrasi paroki. Hal yang pasti bahwa kita ingin belajar kembali dalam hal-hal praktis pastoral. Langkah awal yang diambil dalam studi bersama ini adalah mengambil tema seputar perkawinan, yaitu dengan pembahasan tentang kuperper, kanonik, liturgi dan catatan sipil perkawinan. Metode yang dipakai dalam studi bersama ini adalah sharing pengalaman tentang pastoral perkawinan dalam keempat hal itu dan kemudian mendiskusikannya secara bersama. Kita berharap dari studi bersama ini kita semakin diperkaya dan dapat membangun pemahaman bersama. Sharing dan diskusi akan kita lakukan secara bersama, tidak dibagi dalam kelompok agar kita semua mendengarkan langsung pengalaman dari yang lain. Bila nantinya ada sesuatu yang menarik dan perlu diperdalam lebih jauh, kita dapat mengundang seorang pakar untuk menjelaskan pada kita semua.

2. Kuperper
Para imam memiliki kewajiban mempersiapkan calon perkawinan. Hal ini termuat dalam GS, no. 2:...........
KHK, kan. 1063 : Para gembala jiwa-jiwa wajib mengusahakan agar komunitas gerejawi masing-masing memberikan pendampingan kepada umat beriman kristiani, supaya status perkawinan dipelihara dalam semangat kristiani serta berkembang dalam kesempurnaan. Pendampingan itu terutama harus diberikan:
10 dengan khotbah, katekese yang disesuaikan bagi anak-anak, kaum muda serta dewasa, juga dengan menggunakan sarana-sarana komunikasi sosial, agar dengan itu umat beriman kristiani mendapat pengajaran mengenai makna perkawinan kristiani dan tugas suami-istri serta orangtua kristiani;
20 dengan persiapan pribadi untuk memasuki perkawinan, supaya dengan itu mempelai disiapkan untuk kesucian dan tugas-tugas dari status mereka yang baru;
30 dengan perayaan liturgi perkawinan yang membawa hasil agar dengan itu memancarlah bahwa suami-istri menandakan serta mengambil bagian dalam misteri kesatuan dan cintakasih yang subur antara Kristus dan Gereja-Nya;
40 dengan bantuan yang diberikan kepada suami-istri, agar mereka dengan setia memelihara serta melindungi perjanjian perkawinan itu, sampai pada penghayatan hidup di dalam keluarga yang semakin hari semakin suci dan semakin penuh.
Statuta Keuskupan Regio Jawa dalam pasal 113, no 9: kedua calon mempelai hendaknya didorong untuk mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan yang biasanya diselenggarakan oleh suatu tim ahli, atau diberi instruksi perkawinan oleh pastor sendiri.
Pastoral untuk mempersiapkan perkawinan disebut kursus persiapan perkawinan (kuperper atau KPP) atau disebut juga wulangan calon manten. Persiapan perkawinan menjadi bagian dari tugas para imam. Dalam pastoral kita harus memperhatikan persiapan perkawinan ini dan memasukkannya dalam pastoral keluarga. Dengan memasukkan persiapan perkawinan dalam pastoral keluarga, maka persiapan perkawinan bukan hanya pada saat kuperper. Perkawinan sebenarnya memiliki persiapan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Calon pengantin akan memahami bahwa persiapan perkawinan meliputi masa pacaran, pertunangan dan kuperper. Namun bila kita memasukkan dalam pastoral keluarga, maka persiapan perkawinan sebenarnya dimulai sejak awal yaitu dalam keluarga pada usia anak-anak dan remaja sampai mereka siap untuk membangun hidup berkeluarga. Maka dapat disebutkan bahwa persiapan jangka panjang bagi perkawinan adalah pembinaan dalam keluarga, persiapan jangka menengah adalah pembinaan bagi orang muda Katolik (OMK) dan persiapan jangka pendek adalah pembinaan bagi calon yang berkomitmen membangun hidup bersama dalam perkawinan. Dengan demikian, dalam pastoral harus kita mengusahakan katekese dan pembinaan bagi keluarga, OMK dan pasangan calon pengantin.
Metode persiapan perkawinan bisa memakai cara pendampingan privat, yaitu calon pengantin mendatangi beberapa keluarga untuk mendapatkan masukan, dan model klasikal, yaitu para calon pengantin dikumpulkan dalam ruangan dan diberi ceramah oleh beberapa narasumber.

a. Kuperper Model Privat
Kuperper model privat salah satunya dijalankan oleh Paroki Kalirejo. Ide awalnya adalah munculnya keprihatinan bahwa kuperper yang dilakukan selama ini justru terpisah dari keluarga. Calon keluarga seharusnya belajar banyak dari keluarga yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam membangun keluarga. Keluarga-keluarga, yang sudah dibekali, membimbing calon keluarga sehingga mereka bisa bersharing tentang pengalaman membangun keluarga. Persiapan perkawinan harus masuk dalam pastoral keluarga, sehingga kuperper bukan dengan sistem dokmatis. Alasan lain adalah kuperper bila dilakukan di paroki lain akan membebani calon manten dari segi jarak tempuh dan dana. Di sisi lain, keluarga-keluarga di paroki sendiri memiliki banyak potensi yang dapat digunakan untuk membina calon pengantin.
Langkah awal membentuk kuperper model privat ini adalah romo mengumpulkan keluarga-keluarga potensial yang mampu membimbing calon manten. Mereka dibekali pengetahuan-pengetahuan seputar persiapan perkawinan diantaranya Hukum Perkawinan, Moral perkawinan, sakramen perkawinan, KBA dan ekonomi rumahtangga. Tim ini juga disegarkan dalam pelayanan dengan rekoleksi bersama. Dalam pelaksanaan kuperper, tim ini sendiri kemudian membagi bidang tugas masing-masing saat pendalaman bersama calon pengantin. Masing-masing keluarga dalam tim ini akan menyatukan materi kuperper dengan pengalaman pribadi sehingga dalam sharing penjelasan mereka lebih mudah dipahami oleh calon pengantin.
Kuperper model privat ini mengutamakan hubungan personal yang lebih terbuka antara keluarga-keluarga yang membimbing dengan calon pengantin yang dibimbing. Pasangan calon harus mengenal situasi setempat dan mengenal keluarga yang membimbing agar pembicaraan lebih terbuka. Masing-masing wilayah pastoral memiliki tim keluarga-keluarga yang membimbing dan hanya menerima calon yang berasal dari wilayahnya, atau paling tidak mengenal mereka.
Tempat bimbingan untuk kuperper model privat ini adalah rumah keluarga-keluarga yang mendampingi. Situasi informal dalam perjumpaan ini tentu mendukung suasana kekeluargaan, memiliki banyak waktu untuk berbagi bersama dan calon merasa lebih bebas untuk bertanya. Model privat ini juga lebih bersifat komunikatif, sharing berdasarkan pengalaman konkret keluarga sehingga lebih mengena, dan latar belakang pendidikan calon yang rata-rata SMA lebih mampu memahami isi pembicaraan.
Selain adanya kelebihan, kuperper model privat ini juga memiliki kelemahan. Pasangan calon sering kesulitan menentukan waktu pertemuan bersama dengan keluarga-keluarga pendamping. Calon juga sering ingin cepat-cepat menyelesaikan bimbingan, padahal mereka harus datang ke beberapa keluarga. Keluarga-keluarga pendamping tentu juga memiliki kesibukan masing-masing sehingga sering kesulitan menentukan waktu yang tepat.
Permasalahan yang muncul adalah ketika ada pasangan calon yang berasal dari paroki lain. Alasan calon dititipkan adalah di paroki asal tidak ada jadual kuperper. Karena kuperper model ini menekankan segi komunikasi yang berangkat dari situasi saling kenal, maka titipan calon dari paroki lain lebih menonjolkan tujuan mengejar sertifikat. Dalam masalah pasangan calon yang dititipkan ini terjadi dalam kasus-kasus khusus sehingga harus diselesaikan dalam forum internum di antara para romo.

b. Kuperper Model Klasikal
Kuperper model klasikal adalah mengumpulkan pasangan calon dan diberi materi persiapan perkawinan layaknya situasi kelas perkuliahan. Pada umumnya paroki-paroki di keuskupan kita memakai kuperper model klasikal. Pada studi bersama ini diambil contoh kuperper yang dilaksanakan oleh Paroki Kedaton. Pembinaan persiapan perkawinan ini disebut dengan rekoleksi sehingga situasi keseriusan peserta akan terbangun dengan baik. Secara tradisional materi yang disajikan adalah seputar hukum perkawinan Katolik, moral perkawinan, sakramen perkawinan, KBA dan sosio-ekonomi rumah tangga. Penyederhanaan materi menjadi cara pemateri agar lebih mudah dipahami peserta. Dalam perkembangan materi KHK, moral dan sakramen perkawinan disatukan menjadi meteri perkawinan menurut Gereja Katolik.
Paroki lain yang menerapkan model klasikan ini membentuk suatu tim yang memperdalam bahan kuperper. Tim ini juga bertugas melihat perkembangan keluarga-keluarga sekarang ini, sehingga dapat memberikan masukan-masukan apa yang sebenarnya dibutuhkan pasangan calon untuk bekal membangun keluarga yang dicita-citakan. Karena berdasarkan situasi konkret sekarang ini, maka kuperper akan mampu mempersiapkan mental bagi keluarga-keluarga muda dalam membangun keluarga saat mereka sudah menikah di kemudian hari.
Kuperper model klasikal ini memiliki kesulitan tersendiri apakah peserta datang dengan perhatian penuh atau justru hanya mengejar sertifikat sebagai syarat perkawinan. Selain itu, masalah yang sering muncul adalah pasangan calon yang dititipkan dari paroki lain. Ada paroki yang harus menitipkan kuperper di paroki lain tidak mengadakan kuperper sendiiri Keterbatasan tenaga dan waktu dari romonya dan juga keterbatasan potensi keluarga-keluarga mengakibatkan kesulitan mengadakan kuperper model klasikan dan privat. Dari segi romo yang menitipkan calon untuk kuperper di tempat lain sebenarnya juga merasa tak “rela” karena dari pengalaman yang terjadi saat kanonik seakan kuperper tidak membekas.
Permasalahan yang lain adalah calon yang mengikuti kuperper tanpa pasangannya atau kuperper setengah pasang dengan alasan keterbatasan waktu dan jarak yang berjauhan. Tujuan kuperper adalah mempersiapkan calon pengantin untuk membangun kebersamaan hidup dalam keluarga. Ironis bila dalam persiapan membangun keluarga calon mengadakannya secara terpisah. Pasangan yang memiliki kesulitan mengadakan kuperper bersama harus diberi pemahaman dan pengertian agar mereka dapat mengusahakan secara bersama dalam mempersiapkan perkawinan mereka. Permasalahan kuperper setengah pasang ini juga terkait dengan pastor paroki lain. Maka kebijakan pastor paroki dari pihak calon pengantin perempuan yang lebih diutamakan. Pastor dari calon pengantin pria tidak bisa memaksakan kebijakan yang mengaharuskan calon pengantin mengadakan kuperper secara bersama.

3. Penyelidikan Kanonik
Ringkasan materi yang dipersiapkan Romo Astono.......................
Prioritas penyelidikan kanonik adalah dilakukan oleh pastor dari pihak calon pengantin perempuan. Dalam tradisi, khususnya Jawa, pihak keluarga perempuan diserahi calon pengantin laki-laki dan pesta perkawinan pada umumnya dilakukan dilakukan dalam keluarga perempuan. Hal ini berkaitan dengan tradisi soksokan tukon (mas kawin) dan juga tradisi temon (pengantin laki-laki dipertemukan dengan pengantin perempuan) atau ngunduh manten (keluarga pihak laki-laki memboyong pengantin untuk mengadakan pesta di keluarga laki-laki). Selain alasan tradisi, ada juga alasan yang lebih universal. Prioritas penyelidikan kanonik di pihak paroki calon pengantin perempuan bukan sekedar aturan agar tertib secara administrasi, manum ada tujuan perlindungan bagi kaum perempuan dan juga sebagai antisipasi bila terjadi permasalahan di kemudian hari. Pihak perempuan lebih lemah dan biasanya tidak banyak mobilisasinya, maka bila suatu saat terjadi sesuatu dalam keluarga mereka dokumen dan bukti lebih mudah dicari pada pihak keluarga perempuan.
Statuta Keuskupan Regio Jawa mengatur prioritas tugas penyelidikan kanonik dalam pasal 113, no 3: Penyelidikan mengenai status bebas para calon mempelai dilakukan oleh pastor dari pihak wanita sebagai prioritas, jika calon mempelai keduanya katolik; atau oleh pastor pihak katolik, jika yang lain bukan katolik; no 4: kewajiban untuk melakukan penyelidikan kanonik itu tetap pada pastor tempat kediaman mempelai, meskipun perkawinan dilangsungkan di tempat lain. Untuk menghindarkan kesulitan yang sering timbul, hendaknya para pastor menaruh perhatian atas pedoman ini.
Konsensus atau janji perkawinan harus dibuat berdasarkan penyelidikan kanonik. Berkas penyelidikan kanonik menjadi dokumen penting bagi perkawinan. Dari pemahaman ini maka perkawinan tidak sah bila penyelidikan kanonik belum dibereskan atau belum dilakukan. Tidak ada perkawinan Katolik tanpa penyelidikan kanonik terlebih dahulu. KHK, kan. 1067: Konferensi para uskup hendaknya menentukan norma-norma mengenai penyelidikan calon mempelai, serta mengenai pengumuman nikah atau cara-cara lain yang tepat untuk melakukan penyelidikan yang perlu sebelum perkawinan; setelah menepati hal-hal tersebut secara seksama, pastor paroki dapat melangkah lebih lanjut untuk meneguhkan perkawinan. Statuta Keuskupan Regio Jawa, pasal 113, no. 1: sebelum mengizinkan para calon mempelai melangsungkan perkawinan, hendaknya melakukan penyelidikan kanonik dengan mempergunakan formulir Penyelidikan Kanonik.
Dalam melakukan penyelidikan kanonik harus selalu diperhatikan kemungkinan adanya halangan nikah, baik halangan absosut maupun relatif. KHK, kan. 1083 – 1094 menyebutkan tentang halangan-halangan perkawinan. Dalam praktek penyelidikan kanonik, perlu diperhatikan: umur (tuntutan hukum sipil negara RI,19 th untuk pria dan 16 th untuk wanita), agama (beda agama atau beda gereja), hubungan persaudaraan (consanguinitas), hubungan kesemendaan (affinitas), dan ikatan nikah (kemungkinan bahwa yang bersangkutan sudah pernah kawin. Bila ya, apakah jodohnya sudah meninggal, ada bukti, atau ada privilegi iman, atau nullitatis matrimonii).
Dalam penyelidikan kanonik, para romo memiliki tehknik yang berbeda-beda. Ada paroki yang memiliki kebijakan pembagian wilayah pastoral sehingga pasangan calon pengantin sudah diarahkan untuk berkonsultasi dengan romo yang bertugas di wilayahnya. Sampai pada selesainya penyelidikan kanonik barulah calon bersama dengan romo yang bertugas menentukan tanggal perkawinan, kecuali romo yang bertugas berhalangan bisa mencari pengganti romo sekomunitas pastoran untuk meneguhkan perkawinan. Bimbingan persiapan perkawinan juga memiliki tahapan-tahapan yang berbeda sesuai kebijakan paroki.
Penyelidikan kanonik tidak harus diadakan dalam sekali pertemuan. Bila dalam proses penyelidikan kanonik ternyata calon pengantin tidak lancar, maka romo akan memberikan waktu bagi calon untuk mempelajari kembali materi kuperper atau dengan cara bertanya pada orang lain, baru kemudian penyelidikan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya. Pertanyaan-pertanyaan dalam berkas penyelidikan kanonik juga harus dibahasakan ulang tergantung kepiawaian para romo untuk mengetahui pemahaman calon pengantin seputar perkawinan yang akan mereka jalani atau seputar status bebas mereka. Dengan demikian, sangat tidak bisa dipahami bahwa ada paroki di luar keuskupan kita yang menyerahkan formulir penyelidikan kanonik untuk diisi sendiri oleh calon pengantin dan romo tinggal menandatangani dengan alasan calon sudah mendapatkan pembekalan saat kuperper.
Diakon dapat melakukan penyelidikan bila mendapat delegasi dari romo paroki. Penyelidikan kanonik oleh diakon bukan sekedar sebagai pembelajaran karena penyelidikan kanonik merupakan hal yang serius. Diakon harus tetap didampingi dan pastor paroki tetap bertanggungjawab terhadap penyelidikan kanonik yang dilakukan diakon. Berkas penyelidikan kanonik tetap harus ditandatangani oleh pastor paroki.
Surat baptis terbaru menjadi syarat kelengkapan dokumen perkawinan. Dari surat baptis dapat diketahui status bebas seseorang. Pernah terjadi kasus pemalsuan surat baptis oleh seseorang dengan mengganti nama adiknya untuk keperluan sakramen krisma. Maka surat baptis untuk syarat perkawinan atau untuk keperluan sakramen yang lain menjadi hal yang confidence dan harus dijaga kerahasiaannya. Karena kita menganggap surat baptis sebagai hal yang confidence, kita harus mengusahakan sendiri surat baptis ke paroki asal, bukan menyerahkan tugas ini kepada orang yang bersangkutan. Bisa saja orang yang bersangkutan yang meminta ke paroki asalnya, namun poroki yang bersangkutan harus mengirimkan sendiri surat itu kepada paroki domisili orang yang memintanya. Kurang tepat bila surat baptis dibawa oleh orang yang bersangkutan untuk diserahkan ke paroki domisilinya.
Surat baptis hanya dikeluarkan untuk keperluan sakramental, bukan untuk persyaratan sekolah atau kerja. Surat baptis hanya dikeluarkan oleh pastor paroki atau pastor yang bertugas di paroki yang bersangkutan. Tidaklah tepat bila surat baptis ditandatangani oleh sekretaris paroki. Hal ini untuk mencegah pemalsuan data surat baptis. Kerahasiaan dan keaslian dokumen paroki menjadi tanggungjawab pastor paroki. Selain itu, untuk menjaga keaslian surat baptis, seharusnya surat baptis dibuat dengan tulisan tangan bukan dengan diketik atau diprint.
Berkaitan dengan pelimpahan perkawinan dari paroki lain, berkas kanonik dari keuskupan lain sering hanya dibubuhi tanda tangan tanpa stempel paroki. Statuta Keuskupan Regio Jawa pasal 125, no. 1 menyebutkan bahwa formulir Penyelidikan Kanonik yang telah diisi dan ditandatangani oleh kedua mempelai dan pastor-pemeriksa. Pasal ini tidak menyebutkan stempel paroki yang harus dibubuhkan dalam formulir penyelidikan kanonik, sehingga kiriman berkas kanonik dari luar keuskupan dinilai oleh pastornya cukup dengan tandatangan tanpa stempel keuskupan.
Dalam kaitan dengan hal-hal yang mendahului perkawinan, KHK kan. 1064 memuat tentang anjuran agar Sakramen Perkawinan disambut dengan subur. Penerimaan sakramen krisma, tobat dan ekaristi dalam hubungannya dengan sakramen perkawinan sangat dianjurkan, tetapi tetap hanya merupakan suatu anjuran, bukan suatu keharusan. Dalam hal sakramen krisma, misalnya, kita harus melihat situasi apakah wajar mewajibkannya sebelum meneguhkan perkawinan bila di paroki jarang diterimakan sakramen krisma.
Berkaitan dengan delegasi, subdelegasi dan ijin dari paroki dan antar keuskupan, pembicaraan dipending.....

4. Liturgi Perkawinan
Tatacara liturgi perkawinan sudah diatur dalam buku panduan liturgi perkawinan, lengkap dengan pilihan rumusan janji perkawinan. Selain itu, ada juga buku panduan tentang lagu-lagu liturgi yang dapat dipakai dalam perayaan sakramen perkawinan atau lagu-lagu yang dapat dipakai hanya untuk iringan komuni atau lagu sesudah komuni. Keuskupan regio Jawa mengeluarkan buku pedoman bersama untuk perkawinan, bahkan dilengkapi dengan penjelasan makna dan simbol. Pengaturan secara umum untuk perayaan liturgi perkawinan termuat dalam KHK dan juga KGK.
Dalam KGK, no. 1617 disinggung bahwa perkawinan sakramental dilaksanakan dalam Ekaristi. Dalam KHK kan 1065, § 2 hanya menyebutkan agar dapat menerima sakramen perkawinan dengan membawa hasil, sangat dianjurkan agar mempelai menerima sakramen tobat dan sakramen Ekaristi mahakudus. Statuta Keuskupan Regio Jawa juga tidak menyebutkan pengaturan soal hari pelaksanaan sakramen perkawinan, termasuk perkawinan pada hari Minggu dan perkawinan diadakan dalam Misa. Maka seperti disinggung sebelumnya, penerimaan sakramen Ekaristi dalam hubungannya dengan sakramen perkawinan merupakan suatu anjuran dan bukan keharusan. Ada dua permasalahan dalam hal peneguhan perkawinan, yaitu peneguhan perkawinan yang dilakukan dalam sakramen Ekaristi dan Peneguhan perkawinan yang dilakukan pada hari Minggu.
a. Peneguhan perkawinan dalam Sakramen Ekaristi
Pernyataan teologis mengungkapkan bahwa Ekaristi menjadi sumber dan puncak hidup Kristiani. Dari pernyataan ini dapat dimengerti bahwa Ekaristi seluruh hidup orang beriman harus menimba kekuatan dari Ekaristi dan harus berpuncak dalam Ekaristi. Dalam hal perkawinan, perkawinan menjadi salah satu hal penting dalam siklus hidup manusia maka sudah layak bagi orang Kristiani untuk bersumber dari Ekaristi dan peneguhan perkawinan dipuncaki dengan Ekaristi.
Peneguhan perkawinan secara Katolik tidak dilarang dilakukan dalam Ekaristi dan justru perkawinan sakramental hendaknya dilakukan dalam Ekaristi. Namun demikian, reksa pastoral menuntut kebijakan yang mempertimbangkan segi pastoral, bukan hanya segi peraturan dan hukum. Praktik pastoral yang umumnya dilakukan adalah meneguhkan perkawinan dalam Ekaristi bila pengantin sama-sama Katolik. Peneguhan perkawinan yang dilakukan tanpa Ekaristi adalah perkawinan antara Katolik dengan non-Katolik, baik disparitas cultus maupun mixta religius. Pertimbangan pastoral untuk peneguhan perkawinan tanpa Ekaristi antara lain: perkawinan adalah persatuan hidup maka ironis bila salah satu pengantin menerima komuni sedangkan yang satunya tidak menerima; dan Kesakralan Ekaristi tidak bisa terjamin bila yang hadir dalam perayaan peneguhan perkawinan itu sebagian bukan beragama Katolik.
b. Peneguhan perkawinan pada hari Minggu
Ada permasalahan bila perkawinan dilaksanakan dalam Ekaristi dan mengambil hari Minggu. Perayaan Misa pada hari Minggu merupakan perayaan seluruh umat sehingga liturgi memakai rumusan perayaan mingguan. Dalam praktek pastoral di keuskupan kita ada beberapa paroki yang mengambil kebijakan mengijinkan calon pengantin memilih hari Minggu untuk sakramen perkawinan. Peneguhan perkawinan pada hari minggu ini memakai rumus Misa hari Minggu, sehingga terjadi penyisipan perkawinan pada liturgi Misa mingguan. Alasan dari pihak pengantin memilih peneguhan perkawinan pada hari minggu adalah sanak famili hanya bisa menghadiri perkawinan mereka pada hari libur kerja. Selain itu mereka merasa marem bila perkawinan mereka disaksikan banyak umat. Sedangkan alasan pihak paroki atau romo melaksanakan peneguhan pada hari minggu adalah jarak stasi yang jauh dari paroki sehingga memakan waktu dan biaya.
Beberapa Paroki mengambil kebijakan bahwa peneguhan perkawinan dapat dilaksanakan pada hari Sabtu diluar Misa Sabtu sore. Peneguhan perkawinan ini dilakukan dalam Misa untuk perkawinan Katolik-Katolik dan tanpa misa bila Katolik dengan non-Katolik. Calon pengantin juga dapat mimilih hari Minggu, namun di luar Misa Mingguan dan perkawinan dilakukan tanpa Misa. Kebijakan pastoral ini diambil agar dapat menghindari penggabungan sakramen perkawinan dengan Misa Mingguan.
Peneguhan perkawinan yang digabungkan dengan Misa Mingguan terkait dengan kebijakan praktis-ekonomis dan juga berkaitan dengan rasa kemantapan calon pengantin. Namun demikian kebijakan-kebijakan praktis berpastoral juga berkaitan dengan nilai-nilai teologis dan liturgis yang harus kita bela. Seringkali pemaknaan sakramen menjadi kurang lengkap meskipun lebih praktis secara ekonomis. Sabda dan ritus, yang harusnya mempersiapkan pasangan pengantin untuk meneguhkan perkawinan mereka, justru hilang bila perkawinan digabungkan dengan Misa Mingguan. Simbol-simbol dan pemaknaannya untuk sakramen perkawinan juga akan hilang dan tanpa pemahaman bila digabung dengan rumus liturgi Misa Mingguan. Memang benar pengaturan seperti ini bukan mutlak-mutlakan, tapi kita harus mempertimbangkan berbagai aspek dan nilai liturgis yang menjadi dasar untuk pertimbangan pastoral.
Peneguhan perkawinan yang digabungkan dengan Misa Mingguan diawali dari sistem misionaris. Tanpa mengurangi jasa mereka menyebarkan iman di daerah kita, mereka menggabungkan perkawinan dalam Misa Mingguan dengan alasan umat yang masih sedikit serta jaraknya yang jauh. Umat banyak yang merasa bahwa peneguhan perkawinan harus dilaksanakan dalam Misa, padahal dalam reksa pastoral tidak semua perkawinan dapat dilakukan dalam Misa. Kita perlu melihat unsur pastoral sehingga dapat mendidik umat dalam penghayatan iman secara benar.
Permasalahan liturgi perkawinan juga berkenaan dengan simbol-simbol tertentu yang bersifat wajib atau fakultatif. Bagian terpenting dalam peneguhan perkawinan adalah janji perkawinan, namun kita juga harus melihat kelengkapan perayaan liturgi perkawinan. Perarakan pengantin, sungkem, cincin kawin dan penyerahan kepada Maria adalah hal-hal fakultatif dalam perayaan perkawinan. Kita harus bijaksana melihat apakah umat memahami simbol dan makna yang terungkap dalam bagian-bagian itu bila tetap dipakai atau dihilangkan.
Praktik yang mengaburkan makna perkawinan yang sering terjadi berkaitan dengan tradisi Jawa adalah Temon. Temon merupakan adat Jawa yang mempertemukan calon pengantin laki-laki di depan rumah calon pengantin perempuan sebelum pesta perkawinan. Temon yang dilakukan setelah peneguhan perkawinan menjadi hal yang aneh karena seolah-olah mereka belum bertemu padahal sudah sah sebagai suami-isteri. Sebenarnya ada pedoman upacara perkawinan yang memberi kesempatan temon yang dilakukan di depan gereja sebelum pengantin disambut di pintu gereja oleh romo.

5. Catatan Sipil
Perkawinan wajib dicatatkan di kantor catatan sipil untuk kelengkapan dokumen sipil sehingga dapat mengurus surat-surat lain sebagai warga negara, misalnya akte kelahiran anak. Beberapa paroki di keuskupan kita wilayah pastoralnya meliputi beberapa wilayah teritorial pemerintahan. Misalnya Paroki Matro meliputi wilayah pemerintahan Kodya Metro, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur dan Pesawaran. Berkaitan dengan catatan sipil, selama ini praktik yang terjadi semua perkawinan dicatatkan di kabupaten Lampung Timur dengan alasan lebih cepat dan lebih murah. Dalam tata pemerintahan apakah pencatatan sipil untuk perkawinan ini tidak harus di lakukan di pusat pemerintahan tempat perkawinan? Hal ini terkait dengan jumlah perkawinan Katolik, pendapatan daerah dan lebih jauh lagi terkait dengan perkembangan sos-pol yang tidak diikuti oleh Gereja. Masyarakat dan pemerintahannya berkembang terus, namun Gereja tidak mengikuti dan mengabaikan inkulturasi di bidang sos-pol. Pertimbangan pendapatan daerah dirasakan bukan menjadi masalah serius karena jumlahnya tidak seberapa. Pencatatan sipil juga tidak tergantung pada domisili dan wilayah tempat perkawinan. Gereja keuskupan pasti juga memikirkan soal perkambangan sos-pol masyarakat Lampung.
Ada paroki yang dalam hal pencatatan sipil petugas pencatat mau datang ke gereja pada saat perkawinan. Harus dicermati dengan hati-hati karena kesediaan mereka untuk datang ke gereja karena ada unsur kepentingan pribadi bukan pelayanan pemerintahan. Petugas pencatat sipil tidak dibenarkan membuat surat pancatatan sipil sebelum perkawinan dilaksanakan. Hal ini pernah terjadi bahwa surat catatan sipil langsung diserahkan seusai perkawinan. Bila perkawinan tidak jadi dilaksanakan maka romo akan mendapatkan kesulitan tersendiri berkaitan dengan hukum sipil. Surat nikah Gereja harus dikeluarkan terlebih dahulu baru kemudian dicatatkan secara sipil. Pada prinsipnya pencatatan perkawinan pada Kantor Catatan Sipil dilaksanakan sesudah perkawinan gerejawi (Statuta Keuskupan Regio Jawa, pasal 116, no. 1). Pencatatan sipil ada toleransi 40 hari setelah pernikahan dengan biaya normal, bila kita memperhatikan hal ini proses pencatatan sipil akan berjalan dengan lancar.
Kita juga harus waspada terhadap pemalsuan surat-surat yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan khususnya akte kelahiran dan catatan sipil perkawinan. Syarat resmi pemerintahan harus memiliki nomor surat lengkap dengan tanda tangan dan stempel. Pernah terjadi pemalsuan akte kelahiran, meskipun blangko asli berstempel namun palsu karena oknum petugas yang membeli blangko kosong dan memberikannya kepada orang yang butuh.

6. Evaluasi dan Rencana selanjutnya
Studi bersama yang kita lakukan ini sudah bisa berjalan dengan baik dan dapat menambah kekayaan bagi pemahaman pastoral kita. Studi bersama para imam ini dilaksanakan dalam kaitan dengan on going formation. Dengan demikian studi bersama ini bukan berkaitan dengan pengambilan keputusan. Dalam hal-hal tertentu memang berkenaan dengan kebijakan pastoral secara umum untuk keuskupan kita karena mau tidak mau pastoral di paroki pasti berkaitan dengan persoalan pastoral keuskupan. Bila dipandang ada pokok-pokok tertentu yang harus dibicarakan dalam forum yang lebih besar, yaitu conveniat, pengurus unio atau dewan akan membicarakan bersama Bapa Uskup.
Studi bersama akan kita lakukan kembali pada bulan Februari 2009. Karena bersamaan dengan waktu rekoleksi bersama, maka akan diambil waktu untuk rekoleksi terlebih dahulu baru kemudian dilanjutkan dengan studi bersama. Topik pembicaraan masih akan membicarakan masalah tentang perkawinan. Rencana akan ada pendalaman materi baru kemudian akan dilakukan studi kasus dalam hal perkawinan.

Kamis, 04 Maret 2010

Menjadi anak domba di tengah serigala

Rekoleksi imam diosesan, 2 maret 2010 oleh Rm. Sujanto

Rekoleksi saat ini bertemakan” Refleksi perjalanan pastoral saya selama ini”. Saya ditahbiskan tahun 1994. Pada waktu itu saya ditugaskan di Baradatu. Kemudian saya dipindahkan ke Kota Gajah. Di tempat yang baru, saya melihat apa yang terjadi di Kota Gajah telah berjalan: kemandirian, kesadaran berpastoral. Di Kota Gajah lumayan lama. Ketika dipindahkan ke seminari, saya merasa kekosongan. Lebih-lebih tugas di seminari sesuatu yang baru yakni menjadi ekonomat seminari. Suatu tantangan. Yang menguatkan saya yakni di seminari merupakan kesempatan untuk merefleksikan perjalanan imamat selama ini. Ada banyak waktu yang bisa digunakan ketika di seminari dengan membaca dll. Saya pelan-pelan mulai kerasan. Tapi di tengah program yang belum selesai, saya mesti kembali ke Lampung. Ada perasaan gagal, mengapa saya dalam waktu singkat mesti kembali ke Lampung dan ditempatkan di Bandar Jaya. Situasi yang baru dan orang-orang yang baru saya kenal di bandar Jaya. Ternyata setelah 2 tahun meninggalkan Lampung, ada banyak hal yang baru diantaranya arah pasoral, situasi sosial kemasyarakatan. Saya merasa perlu belajar kembali. Rm. Marius mengatakan kalau romonya tidur maka umatnya molor. Saya mencoba tak mendengar itu. Saya berjalan bersama dengan situasi yang ada. Ada fr. Surip yang kemudian menemani. Pengalaman bersama dengan umat memunculkan pengalaman ketidakberdayaan yang sama dengan umat. Ada kesulitan dalam pertanian: kemarau, hujan mendatangkan kebanjiran. Dalam situasi kesulitan, saya merasakan ditemani umat yang tidak berdaya juga. Sementara itu hiruk pikuk sosial politik pun memuncul, dengan kasus bank century. Ada kebahagiaan dalam diri saya, dalam situasi sulit, umat tetap bahagia. Dan ini membangkitkan saya untuk tetap bersemangat dalam menjalankan pastoral. Saya teringat kembali ketika persiapan menjelang tahbisan yakni membaca Kita Suci sebagai novel. Dan ini meneguhkan saya untuk menimba kekukatan dari Sang Sabda.Dalam membaca kembali Sang Sabda, saya disadarkan melihat Injil sebagai sumber mata air. Maka pertanyaan refleksif bagi saya yakni kalau saya tak mengalami penguatan dari Injil, maka apa yang saya wartakan kepada umat. Maka saya mau mendalami secara khusus Injil Lukas 3: Pergilah, tugas perutusan, Yesus mengutus para murid-Nya. “Pergilah sesungguhnya Aku mengutus kamu ke tengah-tengah kawanan serigala.” Ada kegembiraan para murid yang telah melaksanakan tugas-Nya. Para murid mengalami keberhasilan padahal mereka diutus ke tengah kawanan serigala. Karakter serigala: gigi tajam, buas, yang kuat yang menang, hukum rimba.Dalam kehidupan manusia. Kita melihat sikap seperti serigala kita temui dalam hidup. Yang kuat yang menang. Gambaran Yesus tentang Gembala yakni seorang Gembala tidak menjadi lebih tinggi (=anak domba, pelayan). Apakah semua orang yang telah dibaptis dengan sendirinya telah menjadi anak domba? Apakah kemudian serigala bisa menjadi anak domba?
Sebaga frater atau imam, kita dipersiapkan untuk menjadi anak domba. Saya kadang seperti serigala berbulu domba. Apalagi jika kesempatan itu ada. Saya diingatkan oleh Matius tentang sabda “waspadalah terhadap nabi-nabi palsu yang seperti domba tapi padahal serigala.”
Misi diutus ketengah-tengah serigala kalau mengandalkaan kekuatan anak domba, maka akan menjadi suatu yang tak mungkin. Saya merenungkan ada kekuatan yang bisa membuat misi berhasil adalah semakin aku lemah, semakin aku kuat. Saat anak domba berani mengandalkan Allah maka misi bisa berjalan dan berhasil. Kekuatan Allah bisa hadir dalam kebersamaan imam dan dengan umat. Maka perlunya keterbukaan terhadap kehadiran Allah yang perlu kita kenal kembali. Dalam tugas perutusan, banyak hal yang harus dikurbankan. Tapi ini menjadi kesaksian akan kekuatan Allah. Pada saat kita menjadi anak domba kita siap untuk menjadi tidak berdaya dan membuka karya Roh Kudus dalam hidup kita.